Anies Izinkan Ojol Beroperasi Selama Masa PSBB

Ilustrasi driver ojek online (ojol).
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, akhirnya mengizinkan Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Tak Diberi Tempat Parkir, Ratusan Ojol Geruduk AEON Mall Tangerang

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, telah diteken Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Senin malam 6 April 2020.

Selama PSBB diberlakukan, Anies menjelaskan bahwa mereka yang berprofesi sebagai pengendara ojek online masih diperbolehkan untuk mengantar barang.

3 Ojek Online asal Rusia, Ada yang Beroperasi di Indonesia

"Untuk delivery barang, itu (ojol) confirmed boleh," ujarnya di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa 7 April 2020.

Anies mengungkapkan, para pengemudi taksi online juga masih diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun, ada pembatasan jumlah, untuk tetap menjaga physical distancing aau jaga jarak.

Gak Nyangka Ojol Kirim Pesan yang Bikin Kaget Penumpangnya

"Kendaraan roda empat untuk membawa penumpang itu boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tuturnya.

Sayangnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak menjelaskan lebih lanjut, apakah para pengendara ojek online diperbolehkan untuk membawa penumpang atau tidak.

"Sampai di situ saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menegaskan tidak ada larangan bagi ojol untuk membawa penumpang. Yang ada hanya larangan berboncengan, khusus untuk pemudik.

“Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang. Yang benar itu untuk pemudik,” ujar Kabagops Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Benyamin.

“Kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol, juga masih bisa angkut penumpang,” kata dia menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya