Begini Wujud Surat Teguran Pelanggaran PSBB

Pemeriksaan Kendaraan Selama PSBB di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Jakarta dan beberapa kota yang menjadi penyangganya, resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Hal ini dilakukan, untuk memutus rantai penyebaran virus corona COVID-19.

img_title Waspada! Kualitas Udara di Palembang Tak Sehat Imbas Karhutla, BMKG Imbau Warga Pakai Masker

Ada beberapa aturan dalam PSBB, yang harus dipatuhi oleh semua orang yang beraktivitas atau tinggal di wilayah yang memberlakukan pembatasan tersebut. Mulai dari tetap tinggal di rumah, hingga hanya bepergian untuk keperluan tertentu saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan lain yang harus dipatuhi selama PSBB, yakni pembatasan penumpang di dalam transportasi umum maupun kendaraan pribadi, hingga pembatasan jam operasional.

img_title Legislator Jakarta Bagikan Masker Gratis ke Warga, Imbau Pedagang Tak Naikkan Harga Semaunya

"Kami akan berikan teguran dalam bentuk tertulis," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus belum lama ini.

Baca juga: Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan Dapat 'Gaji' Rp600 Ribu dari Polri

img_title Abu Vulkanik Anak Krakatau Bikin Masker Diburu, Polda Metro Jaya Siapkan Langkah Tegas

Para pelanggar akan diminta untuk meneken surat pernyataan tidak akan mengulang lagi perbuatannya. Kemudian, petugas akan memasukkan data pribadi yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) ke database.

"Jika dua kali (melanggar), kami lihat situasinya lagi. Bisa kami lakukan sanksi yang tegas, berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang Undang No 6 Tahun 2018," katanya.

Dilansir dari laman Instagram @newdramaojol, Rabu 15 April 2020, wujud surat teguran itu resmi dikeluarkan oleh Polri. Pada kertas, tampak logo instansi tersebut sebagai gambar latarnya,

Ada tiga kolom, yang dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan. Untuk pelanggaran sepeda motor, tersedia pilihan tidak menggunakan masker, tidak memakai sarung tangan, suhu tubuh di atas normal, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, serta membonceng tidak satu alamat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, untuk mobil ada pilihan tidak mengenakan masker, kendaraan diisi lebih dari 50 persen kapasitas, dan suhu tubuh pengemudi melebihi batas normal.

Pupuk Kaltim.

Pupuk Kaltim Salurkan 76.400 Masker ke Warga Terdampak Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menyalurkan 76.400 masker untuk masyarakat terdampak di wilayah Sumatra, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat, bersama KLH.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut