Nekat Mudik saat PSBB? Siap-siap Dapat Sanksi Ini

Pemeriksaan kendaraan di jalan tol dalam rangka PSBB.
Sumber :
  • Dok: Jasa Marga

VIVA – Presiden Jokowi akhirnya memutuskan, untuk melarang mudik bagi semua kalangan saat Lebaran tahun ini. Larangan itu diberlakukan, setelah ia melihat hasil dari kajian ilmiah yang telah dilakukan sebelumnya.

img_title Rebahan di Kasur Saja, Lemak Tubuh Bisa Rontok? Begini Caranya

Dalam kajian itu, diketahui bahwa masyarakat yang tidak mudik jumlahnya mencapai 68 persen. Sementara, yang tetap bersikeras mudik 24 persen. Lalu, yang sudah mudik ada 7 persen. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kami larang," ujarnya dalam rapat kabinet terbatas belum lama ini.

img_title Keutamaan Puasa Arafah, Amalan Sunnah Penghapus Dosa Jelang Idul Adha

Kementerian Perhubungan mengaku, telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat pulang ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri 2020, selama diberlakukan masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Baca juga: Tukang Pos dan Ojol Dapat Tugas Khusus dari Kemensos

img_title Keutamaan Puasa Tarwiyah 8 Dzulhijjah, Amalan Sunnah Penuh Pahala di Bulan Mulia

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan, sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” kata dia melalui keterangan resmi.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah? menjelaskan bahwa nantinya akan ada penyekatan di titik-titik tertentu, yang berfungsi mencegah warga untuk mudik.

“Tidak ada penutupan jalan tol, yang ada adalah penyekatan. Mulai tanggal 24 April, jalan arteri dan tol,” tuturnya melalui videoconference di acara yang diinisiatif oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Rabu 22 April 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sigit mengungkapkan, bahwa Kemenhub sudah menyiapkan dua skenario untuk menghadapi mereka yang masih nekat pulang ke kampung halaman.

“Kalau sanksi yang sekarang itu, 24 April sampai 7 Mei, putar balik. Apakah nanti dibutuhkan sanksi yang tegas? Kalau nanti sampai 7 Mei banyak orang yang maksa keluar dari wilayah PSBB, tentu akan ada sanksi tegas,” jelasnya.

Ilustrasi puasa.

Apakah Sah Berpuasa saat Hari Maulid Nabi? Begini Penjelasan Hukumnya

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu momentum yang digunakan umat Islam untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW. Dianjurkan memperbanyak selawat.

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut