Polisi Siapkan Kejutan buat Warga yang Nekat Mudik

Antrean kendaraan pemudik menuju Tasikmalaya-Ciamis dan Jawa Tengah melintas di
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA – Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melarang warga untuk mudik ke kampung halaman. Larangan itu diatur dalam Peraturan Menhub nomor 25 tahun 2020.

Pemkot Semarang Pecat 484 Pegawai Non-ASN yang Nekat Mudik

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa semua moda transportasi tidak boleh digunakan untuk mudik. Baik kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor, hingga kendaraan umum seperti bus, kereta api dan pesawat terbang.

“Kami menginginkan sama (waktu penerapannya), 24 April sampai 31 Mei. Ternyata, untuk laut, udara, kereta api ada karakteristiknya. Sehingga, ada sedikit perbedaan, tapi tidak terlalu jauh,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan, Umar Aris saat konferensi pers online, dikutip Jumat 24 April 2020.

Sempat Jadi Polemik, Larangan Mudik Munculkan Dampak Positif?

Bagi yang tetap nekat mudik, Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April hingga 7 Mei, dan 7-31 Mei.

Baca juga: Soal Koleksi Mobil, Mantan Menko Rizal Ramli Ternyata Berpaling Hati

PKS Soroti Kedatangan TKA di Tengah Kebijakan Larangan Mudik

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya. Pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," tutur Adita, dikutip dari Korlantas Polri.

Sanksi pertama, kata Adita, yakni yang melanggar aturan larangan ini akan diminta berputar balik oleh pihak kepolisian, kembali ke daerah asal.

“Pada tahap kedua, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa Polri sudah menyiapkan langkah khusus, agar pemudik tidak sampai di kampung halaman.

"Akan diantisipasi di daerah tujuan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya