Selama PSBB Transisi, Kendaraan Roda 2 Diperlakukan bak VIP

Parkir Sepeda.
Sumber :
  • http://edorusyanto.wordpress.com/

VIVA – Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Namun, pada perpanjangan ke-4 ini, aturan yang diberlakukan lebih longgar.

Ford Fiesta Nekat Tembus Jalur Bromo, Berujung Tersangkut di Rawa

Warga DKI diperbolehkan beraktivitas di luar rumah, para pedagang diizinkan berjualan kembali dan ojek bisa membawa penumpang. Namun, semua harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Protokol tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI nomor 105 tahun 2020, tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia

Selain membahas soal protokol yang harus ditaati para pengguna kendaraan bermotor, SK itu juga membahas tentang pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi kendaraan jenis sepeda.

Baca Juga: Awas, Ojol Bakal Dicari Istrinya Kalau Pakai Ini

Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis, Begini Caranya

Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, pada pasal 1 ayat 7 disebutkan bahwa kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan, yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.

Pada ayat 9, dinyatakan bahwa kendaraan tidak bermotor adalah jenis yang digerakkan oleh tenaga manusia. Artinya, sepeda kayuh termasuk dalam kategori kendaraan.

SK Kepala Dishub DKI menyatakan bahwa setiap kantor dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda, yang jumlahnya 10 persen dari total kapasitas parkir yang ada.

Selain itu, lokasi parkir sepeda juga harus berada dekat dengan pintu masuk utama gedung, serta dilengkapi dengan rambu dan petunjuk arah. Pengelola gedung juga diharuskan menyediakan sarana untuk membilas tubuh (shower).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya