Aturan Ganjil Genap di Jakarta Belum Berlaku 15 Juni 2020

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diberlakukan sepekan, rencananya aturan ganjil genap pelat kendaraan akan kembali diterapkan Pemprof DKI Jakarta. Namun, kebijakan itu belum akan diterapkan.

Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo memastikan, aturan itu masih tidak diberlakukan pada Senin 15 Juni 2020 besok.

"Untuk ganjil genap masih belum berlaku (Senin 15 Juni 2020)," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu 14 Juni 2020.

Aiman Senang Kasus Soal Aparat Tak Netral Disetop, HP Diambil ke Polda Metro

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan, pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan jalan selama masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi.

Hasil evaluasi akan dikoordinasikan dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sehingga dengan demikian belum diketahui kapan persisnya ganjil genap akan kembali diterapkan di Ibu Kota.

400 Personel Kepolisian Disiagakan Jaga Keamanan Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK Besok

"Hasil evaluasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil genap ke depan. Untuk pelaksanaannya melalui keputusan Gubernur," kata Syafrin menambahkan.

Seperti diketahui, pencabutan sementara ganjil genap sudah dilakukan sejak 29 Maret 2020 hingga 12 Juni 2020. Dengan diperpanjangan kembali pencabutan sementara kebijakan itu, kendaraan roda empat yang memiliki nomor polisi ganjil maupun genap masih bisa lalu lalang di Ibu Kota secara bersamaan.

Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya