Kabar Gembira Buat yang Lahir Tanggal 1 Juli

Ilustrasi ujian SIM (Surat Izin Mengemudi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Seseorang yang mengemudikan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil di jalan, wajib mengantongi surat izin mengemudi atau SIM. SIM diterbitkan oleh Polri. 

Polisi Layani Perpanjangan SIM Gratis bagi Tenaga Medis di Wisma Atlet

Caranya mendapatkannya, Anda harus mengikuti beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Polres setempat. Seperti uji teori, praktik, tes kesehatan dan membayar biaya pembuatan. 

Namun, khusus bagi warga DKI Jakarta yang lahir pada 1 Juli bisa membuat dan memperpanjang SIM secara cuma-cuma. Hal ini dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-74. 

Hari Bhayangkara ke-74, 4.308 Warga Ikuti Program SIM Gratis

Dari informasi yang beredar, Ditlantas Polda Metro Jata menggelar layanan SIM baru dan perpanjangan secara gratis khusus motor dan mobil. Pendaftarannya dimulai pada 25 sampai 30 Juni 2020.

Baca Juga: Motor Baru Yamaha Sudah Bisa Dipesan

Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi?

"Iya benar informasi itu," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Yusuf kepada VIVA, Senin 22 Juni 2020. 

Kuota pendaftaran pun dibatasi oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya. Dalam informasi tersebut tertulis bahwa untuk pembuatan SIM baru dibatasi hanya 200 orang, dan untuk perpanjang sebanyak 300 orang. 

Adapun syaratnya yakni, calon pendaftar melengkapi dokumen seperti e-KTP asli dan foto copy, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik bagi pembuatan SIM baru, serta SIM asli yang ingin memperpanjang.

Setiap pemohon juga diminta untuk wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya