SIM Indonesia Ternyata Berlaku di Luar Negeri

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Agar bisa mengemudi di luar negeri, warga negara Indonesia diwajibkan memiliki surat izin mengemudi internasional. Surat khusus tersebut diterbitkan secara resmi oleh Korps Lalu Lintas Polri, dan saat ini bisa diurus secara online.

img_title Beda SIM Digital dan SIM Fisik, Pengendara Masih Wajib Bawa Kartu?

Namun ternyata, SIM Indonesia yang dimiliki oleh WNI bisa digunakan di beberapa negara lain. Hal itu tercantum dalam perjanjian antar negara-negara yang tergabung dalam ASEAN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, Senin 6 Juli 2020, perjanjian yang dimaksud adalah 1985 Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries.

img_title Hampir Setengah Juta Motor Indonesia Melanglang Buana ke Luar Negeri

Pada pasal 1 perjanjian itu, disebutkan bahwa setiap negara yang tergabung dalam ASEAN sepakat mengizinkan pemegang SIM dari negara masing-masing, mengemudikan kendaraan di negara lain tanpa memerlukan SIM internasional.

Perjanjian ASEAN soal Surat Izin Mengemudi

img_title Bukan Cuma Soal Keterampilan, Ini Alasan Ada Batas Usia untuk Punya SIM

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor.

Kemudian, pada pasal 2 tertera bahwa SIM lokal hanya bisa digunakan apabila yang bersangkutan hanya tinggal sementara di negara tersebut. Kemudian di pasal berikutnya, dikatakan apabila SIM tersebut tidak dibekali dengan bahasa Inggris, maka wajib melampirkan terjemahannya yang sudah disertifikasi.

Daftar negara yang sepakat mematuhi perjanjian tersebut yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Namun, khusus untuk Malaysia pemilik SIM dari negara lain wajib mengisi formulir tambahan apabila hendak berkendara di Negeri Jiran.

Sebagai informasi, cara pembuatan SIM online tidak rumit. Pemohon cukup membuka laman SIM Internasional Korlantas. Kemudian, mengisi formulir pendaftaran dan membayar biayanya secara online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, datang ke Kantor SIM Internasional di NTMC Polri, Jakarta, dengan membawa e-KTP, SIM nasional, paspor asli, bukti registrasi online dan bukti pembayaran online.

Untuk membuat SIM Internasional, dikenakan biaya Rp250 ribu, baik motor ataupun mobil. Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM Internasional, dikenakan biaya Rp225 ribu. Masa berlakunya selama tiga tahun.

Ilustrasi SIM

SIM Hilang, Harus Bikin Baru dan Ujian Lagi? Ini Ketentuannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang tidak selalu mengharuskan pemiliknya mengikuti ujian dari awal. Pengendara dapat mengajukan penggantian SIM selama data kepemilikan

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut