SIM Indonesia Ternyata Berlaku di Luar Negeri

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Agar bisa mengemudi di luar negeri, warga negara Indonesia diwajibkan memiliki surat izin mengemudi internasional. Surat khusus tersebut diterbitkan secara resmi oleh Korps Lalu Lintas Polri, dan saat ini bisa diurus secara online.

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja MIgran 

Namun ternyata, SIM Indonesia yang dimiliki oleh WNI bisa digunakan di beberapa negara lain. Hal itu tercantum dalam perjanjian antar negara-negara yang tergabung dalam ASEAN.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, Senin 6 Juli 2020, perjanjian yang dimaksud adalah 1985 Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries.

Pantesan Betah, Ternyata Ini Alasan Bunda Corla Pilih Tinggal di Jerman Daripada Indonesia

Pada pasal 1 perjanjian itu, disebutkan bahwa setiap negara yang tergabung dalam ASEAN sepakat mengizinkan pemegang SIM dari negara masing-masing, mengemudikan kendaraan di negara lain tanpa memerlukan SIM internasional.

Perjanjian ASEAN soal Surat Izin Mengemudi

Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor.

Kemudian, pada pasal 2 tertera bahwa SIM lokal hanya bisa digunakan apabila yang bersangkutan hanya tinggal sementara di negara tersebut. Kemudian di pasal berikutnya, dikatakan apabila SIM tersebut tidak dibekali dengan bahasa Inggris, maka wajib melampirkan terjemahannya yang sudah disertifikasi.

Daftar negara yang sepakat mematuhi perjanjian tersebut yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Namun, khusus untuk Malaysia pemilik SIM dari negara lain wajib mengisi formulir tambahan apabila hendak berkendara di Negeri Jiran.

Sebagai informasi, cara pembuatan SIM online tidak rumit. Pemohon cukup membuka laman SIM Internasional Korlantas. Kemudian, mengisi formulir pendaftaran dan membayar biayanya secara online.

Selanjutnya, datang ke Kantor SIM Internasional di NTMC Polri, Jakarta, dengan membawa e-KTP, SIM nasional, paspor asli, bukti registrasi online dan bukti pembayaran online.

Untuk membuat SIM Internasional, dikenakan biaya Rp250 ribu, baik motor ataupun mobil. Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM Internasional, dikenakan biaya Rp225 ribu. Masa berlakunya selama tiga tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya