Ekspresi Pelanggan dan Pengemudi Ojol Soal Kenaikan Tarif

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Pengguna aplikasi ojek online atau ojol, maupun pengemudinya, Senin, 2 September 2019, mengaku belum merasakan kenaikan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah. Padahal, Kementerian Perhubungan telah menetapkan pemberlakuan tarif baru ojol per hari ini.

img_title Lengkapi Fitur Keselamatan bagi Penumpang, Aplikator Ojol Berlomba Pacu Inovasi Teknologi

Salah satu pelanggan ojol, Anis (25 tahun), mengatakan, tidak mengetahui kenaikan tarif ojol berlaku hari ini. Dia mengungkapkan, menggunakan ojol Grab dari Stasiun Tanjung Barat ke kantornya di 18 Office Park, Jl. TB Simatupang, Jakarta, seharga Rp10 ribu dan itu tarifnya masih sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Emang naiknya berapa? Tarif standarnya Rp10 ribu biasanya, itu sekarang masih segitu," kata dia kepada VIVAnews, hari ini.

img_title Cek Biaya Servis Engsel HP Lipat di Sini! Mulai dari Model hingga Jenis Kerusakan

Di tanya secara terpisah, Maulandy (26 tahun) sudah merasakan adanya perubahan tarif. Dia juga mengetahui bahwa tarif ojol hari ini ditetapkan naik, baik untuk tarif batas bawah maupun tarif batas atas. Untuk kemaslahatan pengemudi, dia mengaku menerima kenaikan tersebut.

Maulandy menuturkan, dia merupakan pelanggan setia aplikasi Gojek. Biasanya, lanjut dia, untuk jarak tempuh 1-5 kilometer tarif yang dikenakan Rp8 ribu, namun saat ini dia mendapatkan tarif seharga Rp10 ribu untuk perjalanan dari Jl. Salemba Bluntas ke LBH Jakarta. 

img_title Ojol Korban Tabrakan Mobil Listrik di Kawasan Blok M Alami Patah Tulang, Grab Beri Pendampingan

"Kalau lewat sudut pandang driver gojek sih saya setuju. Soalnya pihak aplikator juga sudah meniadakan point plus tiga atau dua di titik tertentu pada jam sibuk, sekarang flat plus satu. Itu bikin pendapatan si driver kurang jadinya," ungkap dia.

Sementara itu, pengemudi ojol Grab, Ade Yurva (42 tahun) juga tidak mengetahui dan merasakan adanya kenaikan tarif hari ini. Kata dia, besaran tarif penumpang yang dia bawa hari ini masih sama dan belum ada perubahan sama sekali. "Oh, emang sudah naik? Masih belum kok, biasa semuanya," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, Ade mengaku sangat mendukung kebijakan kenaikan tarif tersebut. Dia mengaku yakin pesanan layanan ojol tersebut tidak mengalami penurunan karena keberadaan ojol sudah menjadi kebutuhan masyarakat.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif itu, berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 348 tahun 2019. Dalam aturan tersebut, ditetapkan biaya jasa batas bawah, batas atas dan biaya jasa minimal. Besarannya pun, dibedakan pada masing-masing zonasi. Ada tiga zonasi yang ditetapkan dalam Permenhub tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut