Rincian Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Kendaraan Mewah

Penyelundupan mobil dan motor mewah di pelabuhan Tanjung Priok
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelundupan mobil dan motor mewah dari berbagai pelabuhan di Indonesia pada 2019 mengalami peningkatan signifikan dibanding 2018. Akibatnya, kerugian negara turut melebar.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Sri mengatakan, pada 2018, setidaknya Direktorat Bea dan Cukai mampu menemukan penyelundupan tujuh mobil dalam lima kasus. Namun pada 2019 angkanya meningkat drastis menjadi 84 mobil dengan kasus mencapai 75. Sehingga total mobil selundupan 91 pada periode itu dengan total kasus 62.

Sedangkan jumlah motor kasusnya hanya 22 sepanjang 2016 hingga 2019. Namun jumlah motor mewah yang diselundupkan secara total ada 3.956 di seluruh Indonesia pada periode itu. Rinciannya, terbesar terjadi pada 2019 sebanyak 2.693 motor mewah. Kemudian pada 2018 hanya 127. Pada 2017 hanya satu dan 2016 sebanyak 1.135.

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

"Kenaikan luar biasa pada 2019 ini. Mungkin ya mereka menganggap bea cukai dalam posisi terlena atau waktu itu dalam situasi transisi kabinet sehingga pemerintah tidak melihat. Saya enggak tahu, Tapi yang jelas kenaikannya luar biasa banyak di 2019," ujar Sri Mulyani di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.

Adapun perkiraan nilai barang selundupan 91 mobil mewah tersebut, dikatakannya, mencapai Rp315,9 miliar. Sedangkan untuk motor sepanjang 2016 hingga 2019 mencapai Rp13,7 miliar. Kerugian negara pun naik dua kali lipat dibanding perkiraan nilai barang-barang selundupan tersebut.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Haru Pambudi, menjelaskan naiknya kerugian negara tersebut disebabkan adanya pendapatan negara yang turut hilang.

Misalnya, bea masuk yang sebesar 40-50 persen dari nilai barang, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 125 persen, Pajak Penghasilan (PPh) 2,5-7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.

Dengan begitu, jika dihitung secara kasar, maka total kerugian negara dari adanya aksi penyelundupan mobil dan motor mewah tersebut mencapai Rp659,2 miliar. Rinciannya, dari hasil penyelundupan mobil mewah kerugian negaranya adalah Rp631,8 miliar, sedangkan motor Rp27,4 miliar.

"Sehingga kira-kita antara 200 persen lah, dua kali lipat (kerugian negaranya). Jadi kalau base-nya seperti tadi yang porsi tadi, ada yang menyatakan itu harganya bisa di atas Rp5 miliar. Katakanlah Rp5 miliar berarti potensi lost bea masuk sama pajaknya itu Rp10 miliar jadi cerita itu totalnya Rp15 miliar," tutur Heru. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya