- VIVAnews/Bobby Andalan
VIVA – Ada-ada saja ulah pemilik mobil BMW berwarna merah marun yang terparkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Entah karena lupa atau sebab lain, sang pemilik rupanya sudah bertahun-tahun memarkirkan kendaraannya di Bandara itu
Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim menjelaskan, dari hasil data yang terekam di instansinya, sang pemilik telah memarkir mobil mewahnya sejak 2016 silam.
"Mobil itu masuk (ke Bandara I Gusti Ngurah Rai) sejak September 2016 atau lebih tepatnya pada tanggal 22 September 2016," tutur Arie, Minggu 5 Januari 2020.
Mobil itu, kata Arie, terparkir di sebelah barat Solaria di areal parkir domestik I Gusti Ngurah Rai. Ia pun mengecek lebih jauh mobil berpelat nomor DK 118 AV itu.
"Pemilik mobil yang tertera di STNK atas nama I Putu Tjandi Tirta yang beralamat di Jalan Kartini Nomor 129 Denpasar," ujarnya.
Dari penelusuran juga, mobil itu sejak 2014 silam belum membayar pajak. "Setelah kami lakukan cek bahwa mobil tersebut terakhir membayar pajak kendaraan di Samsat Denpasar pada tahun 2014," katanya.
Soal berapa biaya parkir selama itu yang harus ditanggung oleh si pemilik mobil jika mengeluarkan kendaraannya, Arie meminta waktu untuk menghitungnya. "Besok saya coba berikan eatimasinya (berapa biaya parkir selama itu), karena biaya parkir tahun 2016 dan 2017 sampai sekarang beda tarifnya," kata Arie.