Tok, Anies Putuskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Gratis

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan yakni memberikan insentif pajak bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bertenaga listrik. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.

Kemenperin Dorong IKM Berperan dalam Ekosistem Kendaraan Listrik

"Terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan pajak via balik nama," kata Anies saat menyampaikan keterangan pers di kantornya Balai Kota, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.

Anies mengatakan, pembebasan pajak juga berlaku bagi kendaraan umum. Hanya saja, insentif tidak berlaku bagi kendaraan yang memadukan tenaga listrik baterai dan bahan bakar minyak atau dikenal Hybrid.

Ragam Kendaraan Listrik Canggih Siap Meriahkan Pameran PEVS 2024

"Dan kita berharap dengan demikian salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik. Ini kewenangan yang ada di level pemerintah daerah dan itu yang kita berikan," kata dia.

Untuk aturan sendiri, pemerintah Ibu Kota mulai memberlakukannya mulai 15 Januari 2020 hingga lima tahun ke depan. Ia juga berharap, adanya kebijakan ini mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan.

Mobil Baru BYD Rp200 Jutaan Mulai Dikirim ke Diler

"Intensif ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di badan pendapatan daerah pemprov DKI Jakarta," kata dia.

Ilustrasi macet / mudik

Mudik Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Suhu Cuaca dan Ban

Mudik Lebaran 2024 semakin dekat, dan antusiasme para perantau untuk kembali ke kampung halaman sudah terasa. Di tengah meningkatnya kesadaran akan kelestarian lingkungan

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024