Ganjil Genap Jakarta Belum Juga Berlaku, Ini Alasannya

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Gubernur DKI, Anies Baswedan telah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar untuk wilayah Jakarta mulai pertengahan Juni 2020 lalu. Warga sudah diperbolehkan kembali beraktivitas, namun tetap memerhatikan protokol kesehatan.

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

Lalu lintas di Ibu Kota juga sudah berangsur normal seperti sebelum PSBB diberlakukan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Lupito. Ia mengatakan, jumlah kepadatan lalu lintas di masa new normal berangsur mendekati angka sebelum adanya imbauan untuk bekerja di rumah atau work from home.

“Pada kondisi normal (17-21 Februari), volume lalu lintas kurang lebih 7 ribu kendaraan per jam di beberapa ruas jalan. Pada masa pembatasan ekstrem (30 Maret-3 April), terjadi penurunan yang signifikan, lebih kurang turun 2 ribu kendaraan. Dari 7 ribu menjadi hampir 5 ribu,” ujarnya belum lama ini.

Terkuak! Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu untuk Hindari Gage

Adanya pandemi dan PSBB juga mengubah jam sibuk jalanan Jakarta. Menurut Syafrin, ada pergeseran waktu kepadatan lalu lintas sebelum dan sesudah diberlakukan pembatasan sosial.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini

10 Jam Berlakukan One Way Jalur Puncak, Polisi Klaim Kendaraan Arah Jakarta Ramai Lancar

“Pada masa imbauan WFH (16-20 Maret), jam puncaknya pukul 7 pagi. Pada masa pembatasan ekstrem, bergeser ke jam 8 pagi. Selama PSBB transisi (15-19 Juni), jam puncaknya bergeser dari jam 7 ke jam 8, bahkan jam 9,” tuturnya.

Meski kepadatan lalu lintas sudah terlihat, namun hingga saat ini pembatasan kendaraan dengan menggunakan sistem ganjil genap belum diberlakukan. Hal itu diutarakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Ganjil genap masih belum berlaku. Waktu penerapan sistem ganjil genap adalah wewenang Dishub DKI," tuturnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Senin 13 Juli 2020.

Sementara itu menurut Syafrin, sistem ganjil genap belum diberlakukan karena ia masih mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama penerapan PSBB transisi.

"Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya