Polisi: STNK Kendaraan Baru Sehari Langsung Jadi

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews

VIVA – Berbeda dengan kendaraan bekas, membeli mobil atau sepeda motor baru membutuhkan kesabaran. Selain harus menunggu unit pesanan tiba dari pabrik, surat kelengkapannya juga membutuhkan waktu tambahan untuk diurus ke pihak kepolisian.

img_title Heboh Motor Trail Listrik Diduga untuk MBG Mangkrak di Bekasi, TNI Bilang Begini

Biasanya, pihak diler akan memberi tahu konsumen bahwa proses pengurusan surat-surat kendaraan, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan, pelat nomor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, membutuhkan waktu lebih dari satu bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadi, meski unit sudah bisa dikirim ke rumah namun belum bisa digunakan di jalan raya, karena STNK dan pelat nomor masih diproses di Polda. Sementara itu, BPKB baru akan diterbitkan kurang lebih 1-2 bulan setelah STNK jadi.

img_title Perang SUV Murah September 2026, Ini yang Paling Laku

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan bahwa pengurusan surat-surat kendaraan di Polda hanya membutuhkan waktu sebentar saja, yakni kurang lebih satu hari.

“Kalau persyaratan lengkap, saat itu juga diproses. Untuk proses BPKB, one day service. STNK sama, lebih singkat lagi bahkan. Makanya, kalau ada yang bilang lama, imposibble sih,” ujarnya di Jakarta, dikutip VIVA Otomotif Senin 13 Juli 2020.

img_title Honda ADV 160 vs Aprilia SR GT 200, Adu Mesin, Fitur dan Harga

Baca Juga: Cari Tahu Dulu Sebelum Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online

Martinus menjelaskan, lamanya konsumen mendapatkan STNK dan pelat nomor bukan karena kepolisian yang bekerja lambat atau proses berbelit, melainkan faktor lain yang tidak ada hubungannya dengan mereka.

“Kalau asumsi lama prosesnya, pertama mungkin yang menjual kendaraan tidak langsung mengurus, bahasanya seperti itu. Mungkin fakturnya belum diterbitkan, atau belum selesai faktur di pihak APM atau produsen kendaraan. Kayak orang baru lahir, akte enggak langsung jadi, ada proses dulu,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, kata Martinus, lamanya proses penyerahan surat-surat kendaraan ke konsumen juga disebabkan oleh pihak penjual tidak langsung menyerahkan dokumen satu konsumen untuk diproses di Polda, melainkan menunggu hingga terkumpul dahulu.

“Misalnya faktur sudah selesai, tidak langsung diproses sendiri. Mungkin seller menjual tidak satu atau dua unit, prosesnya bersama-sama dan ada delay di situ. Atau finance di perusahaan sistem penagihannya secara langsung. Masing-masing memiliki ketentuan berbeda, sehingga delay waktu di sana,” ungkapnya.

Logo baru mobil hybrid Toyota

Mobil Hybrid Berpeluang Bebas Ganjil Genap, Pemerintah Siapkan Keistimewaan Baru

Mobil hybrid berpeluang bebas ganjil genap dan mendapat parkir khusus. Pemerintah mengusulkan insentif baru untuk menekan konsumsi BBM dan emisi kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut