Polisi: STNK Kendaraan Baru Sehari Langsung Jadi

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews

VIVA – Berbeda dengan kendaraan bekas, membeli mobil atau sepeda motor baru membutuhkan kesabaran. Selain harus menunggu unit pesanan tiba dari pabrik, surat kelengkapannya juga membutuhkan waktu tambahan untuk diurus ke pihak kepolisian.

Pelek Baru untuk Mobil Kecil Ini Hadir dengan Beragam Warna

Biasanya, pihak diler akan memberi tahu konsumen bahwa proses pengurusan surat-surat kendaraan, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan, pelat nomor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, membutuhkan waktu lebih dari satu bulan.

Jadi, meski unit sudah bisa dikirim ke rumah namun belum bisa digunakan di jalan raya, karena STNK dan pelat nomor masih diproses di Polda. Sementara itu, BPKB baru akan diterbitkan kurang lebih 1-2 bulan setelah STNK jadi.

Punya Audio Mobil Bagus Tidak harus Mahal

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan bahwa pengurusan surat-surat kendaraan di Polda hanya membutuhkan waktu sebentar saja, yakni kurang lebih satu hari.

“Kalau persyaratan lengkap, saat itu juga diproses. Untuk proses BPKB, one day service. STNK sama, lebih singkat lagi bahkan. Makanya, kalau ada yang bilang lama, imposibble sih,” ujarnya di Jakarta, dikutip VIVA Otomotif Senin 13 Juli 2020.

Pengemudi Sedan Tabrak 5 Orang di BSD, 1 Diantaranya Tewas di Tempat

Baca Juga: Cari Tahu Dulu Sebelum Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online

Martinus menjelaskan, lamanya konsumen mendapatkan STNK dan pelat nomor bukan karena kepolisian yang bekerja lambat atau proses berbelit, melainkan faktor lain yang tidak ada hubungannya dengan mereka.

“Kalau asumsi lama prosesnya, pertama mungkin yang menjual kendaraan tidak langsung mengurus, bahasanya seperti itu. Mungkin fakturnya belum diterbitkan, atau belum selesai faktur di pihak APM atau produsen kendaraan. Kayak orang baru lahir, akte enggak langsung jadi, ada proses dulu,” tuturnya.

Selain itu, kata Martinus, lamanya proses penyerahan surat-surat kendaraan ke konsumen juga disebabkan oleh pihak penjual tidak langsung menyerahkan dokumen satu konsumen untuk diproses di Polda, melainkan menunggu hingga terkumpul dahulu.

“Misalnya faktur sudah selesai, tidak langsung diproses sendiri. Mungkin seller menjual tidak satu atau dua unit, prosesnya bersama-sama dan ada delay di situ. Atau finance di perusahaan sistem penagihannya secara langsung. Masing-masing memiliki ketentuan berbeda, sehingga delay waktu di sana,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya