Daftar Sendiri Kendaraan Impor, Prosesnya Enggak Susah

Ilustrasi pengurusan STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

VIVA – Saat membeli kendaraan di diler, umumnya harga yang dicantumkan adalah sudah termasuk bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor. Biasanya, istilah ini dikenal dengan sebutan on the road.

Viral Warga Protes Urus STNK Harus Bayar Parkir Langganan

Namun, ada beberapa diler yang juga menawarkan unit dengan harga off the road alias belum termasuk pajak dan biaya pengurusan surat-surat kendaraan. Umumnya, mobil yang ditawarkan masuk dalam golongan mewah dan didatangkan dari luar negeri, salah satunya BMW.

Vice President Corporate Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, mengatakan, alasan BMW memajang harga off the road karena biaya pengurusan surat-surat kendaraan di tiap wilayah berbeda-beda.

Kakorlantas: Aplikasi Samsat Digital Butuh Dukungan Masyarakat

“Pajak off the road itu dipengaruhi wilayah. Jadi, lokasi yang di Jakarta, Bandung, Surabaya beda. Terus mobil kedua, mobil pertama berbeda. Kalau kami salah memberi info, bisa jadi masalah itu,” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polisi Sebut STNK Kendaraan Baru Langsung Jadi Satu Hari

Cara Bayar Pajak Kendaraan Telat Lebih dari 1 Tahun di Samsat

Meski diler menyediakan jasa pengurusan surat-surat kendaraan, namun ada beberapa orang yang memilih untuk melakukannya sendiri. Lantas, seberapa susah untuk melakukan hal itu?

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya mengatakan bahwa pengurusan surat kendaraan yang berstatus completely knock down dan completely built up tidak jauh berbeda syaratnya.

“Dari segi mekanisme, urutannya sama. Cuma, mungkin ada persyaratan yang sedikit membedakan, karena dari segi dokumen berbeda,” tuturnya di Jakarta, dikutip VIVA Otomotif Senin 13 Juli 2020.

Martinus menjelaskan, setiap kendaraan yang akan didaftarkan ke Polda harus dibekali dengan sejumlah dokumen. Mulai dari faktur, hingga Surat Registrasi Uji Tipe atau SRUT yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Contohnya, ketika kendaraan CBU tiba di pelabuhan, maka ada Form A yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian, unit tersebut didaftarkan ke Kementerian Perindustrian untuk uji tipe dan mendapatkan SRUT. Setelah itu, lanjut ke Korps Lalu LIntas Polri untuk pengabsahan dokumen, kemudian ke Polda untuk pendaftaran.

“Enggak ribet, semua dokumen diberikan kepada pembeli pada saat dia beli kendaraan built up. Nanti, dokumen itu sampai pada tataran SRUT, cek keabsahan di kepolisian. Lalu, daftar seperti biasa,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya