Enggak Lapor Usai Jual Kendaraan, Ruginya Dobel

Ilustrasi mengurus surat kendaraan di Samsat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Banyak alasan mengapa seseorang menjual kendaraan yang mereka miliki. Mulai dari ingin menggantinya dengan model yang lebih baru, hingga membutuhkan uang dalam waktu cepat.

img_title Modal Rp14 Juta Ngabers Bisa Gas Yamaha Aerox

Apapun cerita di balik kisah penjualan itu, ada satu hal yang harus dilakukan oleh pemilik lama, jika tidak ingin mendapat kerugian. Yakni, melaporkan bahwa status kendaraan tersebut tidak lagi menjadi miliknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tujuan dari pelaporan, adalah untuk memblokir status dari pajak kendaraan tersebut. Jadi, si pemilik baru harus segera melakukan balik nama, jika ingin tetap menggunakan kendaraan itu di jalan raya.

img_title Innova dan Mobil Niaga Kejar-kejaran di Daftar Terlaris September 2026

Pemblokiran kendaraan bisa dilakukan secara online, khusus warga Jakarta yakni dengan mengunjungi laman pajakonline.jakarta.go.id. Dokumen yang dibutuhkan yaitu salinan KTP pemilik lama, salinan bukti penyerahan kendaraan, salinan STNK dan BPKB, serta salinan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Lebih Santai Nyetir di Luar Negeri 

img_title Persaingan Mobil China Makin Brutal, Ada yang Laris dan Ada yang Ngenes

Setelah sukses dengan mengunggah dan mengisi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya tunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Samsat. Jika ingin lebih cepat, datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa salinan KTP dan materai Rp6.000.

Setelah semua proses selesai, maka pemilik baru tidak bisa lagi meminjam KTP pemilik lama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sebab, datanya sudah terekam juga secara otomatis di Samsat.

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan, apabila tidak melakukan pemblokiran STNK, maka pemilik lama bisa rugi karena kendaraan baru yang ia beli bakal kena pajak progresif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau datanya masih menempel, pemilik lama beli kendaraan lagi, nama yang tercatat di pajak ini rugi, karena pajaknya akan lebih mahal lagi,” ujarnya di Jakarta, dikutip VIVA Otomotif , Kamis 16 Juli 2020.

Ada kerugian lain yang juga bakal diderita pemilik lama, yakni apabila kendaraan terlibat pelanggaran lalu lintas. “Misalkan melanggar aturan ganjil genap, tilang elektronik mengirim surat pelanggaran sesuai alamat STNK, jadi pemilik lama yang bakal bayar denda,” tuturnya.

Honda Accord vs Toyota Camry

Era Kejayaan Sedan di Indonesia Mulai Pudar, Datanya Bikin Kaget

Penjualan mobil sedan di Indonesia kian terpuruk. Sepanjang Januari-Agustus 2026, hanya 2.349 unit terjual, jauh tertinggal dari SUV dan MPV yang mencapai 343.442 unit.

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut