Enggak Lapor Usai Jual Kendaraan, Ruginya Dobel

Ilustrasi mengurus surat kendaraan di Samsat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Banyak alasan mengapa seseorang menjual kendaraan yang mereka miliki. Mulai dari ingin menggantinya dengan model yang lebih baru, hingga membutuhkan uang dalam waktu cepat.

Jangan Takut Tertipu, Simak Tips Jitu Cara Beli Motor Bekas yang Aman

Apapun cerita di balik kisah penjualan itu, ada satu hal yang harus dilakukan oleh pemilik lama, jika tidak ingin mendapat kerugian. Yakni, melaporkan bahwa status kendaraan tersebut tidak lagi menjadi miliknya.

Tujuan dari pelaporan, adalah untuk memblokir status dari pajak kendaraan tersebut. Jadi, si pemilik baru harus segera melakukan balik nama, jika ingin tetap menggunakan kendaraan itu di jalan raya.

Skutik Matik Kuasai Pasar Mokas, Begini Nasib Motor Sport 150cc

Pemblokiran kendaraan bisa dilakukan secara online, khusus warga Jakarta yakni dengan mengunjungi laman pajakonline.jakarta.go.id. Dokumen yang dibutuhkan yaitu salinan KTP pemilik lama, salinan bukti penyerahan kendaraan, salinan STNK dan BPKB, serta salinan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Lebih Santai Nyetir di Luar Negeri 

Daftar Motor Matik Bekas Paling Laku di Pasaran

Setelah sukses dengan mengunggah dan mengisi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya tunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Samsat. Jika ingin lebih cepat, datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa salinan KTP dan materai Rp6.000.

Setelah semua proses selesai, maka pemilik baru tidak bisa lagi meminjam KTP pemilik lama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sebab, datanya sudah terekam juga secara otomatis di Samsat.

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan, apabila tidak melakukan pemblokiran STNK, maka pemilik lama bisa rugi karena kendaraan baru yang ia beli bakal kena pajak progresif.

“Kalau datanya masih menempel, pemilik lama beli kendaraan lagi, nama yang tercatat di pajak ini rugi, karena pajaknya akan lebih mahal lagi,” ujarnya di Jakarta, dikutip VIVA Otomotif , Kamis 16 Juli 2020.

Ada kerugian lain yang juga bakal diderita pemilik lama, yakni apabila kendaraan terlibat pelanggaran lalu lintas. “Misalkan melanggar aturan ganjil genap, tilang elektronik mengirim surat pelanggaran sesuai alamat STNK, jadi pemilik lama yang bakal bayar denda,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya