-
VIVA – Para pemilik kendaraan bermotor setiap tahun memiliki kewajiban, yakni membayar pajak atas mobil atau sepeda motor yang ada di rumah. Lalu setiap lima tahun, hal yang sama juga berlaku namun dengan tambahan cek fisik dan penggantian pelat nomor.
Jumlah yang harus dibayar berbeda-beda setiap kendaraan, tergantung dari jenis serta tahun pembuatannya. Sebagai gambaran, motor matik berkapasitas mesin 110cc sekitar Rp200 ribu, sementara mobil MPV dengan mesin 1.500cc biaya totalnya kurang lebih Rp4 juta.
Namun, khusus untuk warga Jawa Barat kini ada potongan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Diskon ini diberikan, untuk setiap pemohon yang mengajukan pembayaran sebelum masa berlaku pajak habis.