Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung 25 September 2020

SIM keliling
Sumber :
  • @TMCPoldaMetro

VIVA – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini tiap 5 tahun harus diperbarui masa berlakunya. Pada hari ini, Jumat 25 September 2020 ada 4 mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 28 Maret 2024

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, untuk warga yang ada di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Mall Grand Cakung. Sementara bagi yang ada di Jakarta Pusat, dapat mengunjungi ITC Cempaka Mas. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Mobil SIM Keliling yang ada di Satpas SIM Daan Mogot melayani perpanjangan SIM untuk warga yang ada di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sedangkan untuk Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 27 Maret 2024

Khusus untuk warga Bekasi, pada hari ini mobil SIM Keliling tidak beroperasi. Para pemohon bisa datang langsung ke Polres Metro Bekasi. Sebelum datang, pastikan mengambil nomor antrean dengan mengunjungi laman www.polresbekasikota.com.

Baca Juga: Esemka Bisa Dibeli Warga Umum, Begini Caranya

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 26 Maret 2024

Warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari, karena satu unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM Keliling pada hari ini. Lokasinya yakni di Pasar Modern Batununggal dan Lucky Square. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya