Pemprov DKI akan Razia Mobil dan Motor Usia 3 Tahun

Uji emisi kendaraan.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

VIVA – Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Tujuan dari diterbitkannya aturan itu adalah untuk mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota, yang berasal dari kendaraan bermotor.

Sesuai dengan aturan tersebut, kini mobil pribadi dan sepeda motor diwajibkan untuk menjalani uji emisi. Hal ini berlaku untuk semua kendaraan pribadi yang ada di Jakarta.

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas

Pada pasal 2 ayat 1 Pergub tersebut, dikutip VIVA Otomotif Selasa 29 September 2020, dinyatakan bahwa sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Jenis Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Bertambah Satu

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Anies Bilang "Situasinya Memang Amat Serius"

Sementara itu, pada pasal 2 ayat 2 tertera bahwa mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat 1, adalah yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.

Uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali selama satu tahun, di tempat uji emisi yang sudah terdaftar resmi. Pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dilakukan di jalan atau fasilitas parkir, serta dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian.

Setiap pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi gas buang, dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan.

Pergub nomor 66 tahun 2020 ditetapkan pada 22 Juli 2020, dan mulai berlaku enam bulan setelah waktu tersebut, yakni awal 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya