Mobil Hybrid Bisa Pakai Pelat Biru? Ini Jawaban Polisi

Pelat nomor untuk kendaraan bermotor listrik
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

VIVA – Ada beberapa jenis warna pelat nomor yang diizinkan untuk digunakan di Indonesia. Mulai dari hitam, merah, putih, hingga hijau.

Mudik Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Suhu Cuaca dan Ban

Kini, Polri menambahkan satu lagi jenis warna tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB, yakni hitam dengan tulisan putih dan ada garis biru di bagian bawah.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.

Kemenperin Dorong IKM Berperan dalam Ekosistem Kendaraan Listrik

“Pelat nomor khusus kendaraan listrik ada tambahan lis warna biru di bagian bawah, tepatnya di masa berlaku pajak. Tujuannya, untuk membedakan bahwa ini adalah mobil listrik,” ujarnya di Jakarta, dikutip VIVA Otomotif Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Pengendara NMax Ini Dapat Pujian dari Netizen

Ragam Kendaraan Listrik Canggih Siap Meriahkan Pameran PEVS 2024

Menurut Martinus, saat ini pelat nomor spesial tersebut sudah bisa didapatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor yang digerakkan murni oleh energi listrik.

“Sudah didistribusikan ke jajaran. Nanti saat ada pendaftaran kendaraan listrik, kami berikan pelat nomor tersebut,” tuturnya.

Terkait apakah mobil yang menggunakan sistem hybrid bisa memakai pelat spesial tersebut, Martinus menjelaskan bahwa hal itu tergantung dari Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian.

“Kami hanya mengikuti SUT dan SRUT yang diterbitkan. Jika dalam dokumen itu tercantum Kendaraan Bermotor Listrik, maka diberikan pelat dengan tambahan warna biru,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya