Mobil Kena Imbas Demo Ditanggung Asuransi?

Ilustrasi mobil rusak.
Sumber :
  • Pixabay/PublicDomainPictures

VIVA – Hari ini warga Jakarta dan sekitarnya kesulitan untuk melakukan aktivitas harian mereka. Penyebabnya, jalanan terhalang oleh aksi massa yang menentang berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

PA 212 Mau Demo di Depan MK, Lebih dari 3 Ribu Aparat Gabungan Dikerahkan

Pihak kepolisian yang sudah bersiaga sejak pagi, menutup beberapa akses jalan yang biasa digunakan massa buruh dan mahasiswa untuk menuju pusat kota. Akibatnya, kemacetan mengular karena terhalang rombongan koalisi mahasiswa dan buruh.

Mobil yang tengah melintas atau terjebak saat aksi demontsrasi, bisa saja berpotensi mengalami kerusakan akibat amukan massa. Oleh karena itu, pemilik kendaran wajib mengetahui asuransi perlindungan tunggangannya. 

Pj Gubernur Papua Tengah Minta Insiden Demo Penolakan Militerisme di Nabire Jangan Terulang

Lantas, apakah mobil yang rusak akibat diamuk demo tersebut dapat ditanggung asuransi?

Baca juga: Ada Diskon Gede Buat Honda Forza 250

Kecelakaan Mobil Akibat Penumpang Berlebih seperti Gran Max di Km 58 Bisa Ditanggung Asuransi?

Senior VP Communication and Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto mengatakan, pihak asuransi tidak menjamin kendaraan yang rusak akibat adanya peristiwa kerusuhan. Hal itu tercantum dalam polis asuransi standar, yang diteken kedua belah pihak.

“Tidak cover jika ada kerusakan akibat demo huru hara, baik comprehensive maupun total loss only,” ujarnya kepada VIVA Otomotif.

Meski demikian, pihak asuransi menyediakan opsi untuk memberi perlindungan, dengan cara pemegang polis membeli paket khusus yang disediakan, yakni berupa perluasan jaminan.

Sumber kerusakan lain yang juga ditanggung dalam perluasan jaminan yakni angin topan, badai, banjir dan tanah longsor, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, serta tanggung jawab hukum pihak ke-3.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya