Pajak Kendaraan Nunggak, Bayarnya Bisa Lewat Online

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Kesibukan setiap hari membuat para pemilik kendaraan terkadang lupa, harus membayar pajak tahunan atau lima tahunan. Padahal, Polri sudah menyediakan banyak fasilitas yang bisa diakses dengan mudah untuk melakukan hal itu.

Tak Cuma Ngamuk, Wanita Viral Ini Lakukan Pelecehan Verbal saat Mobilnya Digembok Dishub

Polri juga telah memiliki sistem pembayaran pajak tahunan kendaraan, yang bisa diakses melalui smartphone. Cukup masukkan data pribadi dan kendaraan, bayar biaya pajak melalui transfer, maka bukti pengesahan akan dikirim ke rumah.

Tapi, sayangnya hal itu hanya berlaku untuk pajak yang harus dibayar setiap tahun dan belum jatuh tempo. Jika sudah lewat masa berlakunya, maka ada denda yang harus dibayar.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Namun, kini pembayaran pajak kendaraan yang menunggak bisa juga dilakukan secara online. Dilansir VIVA Otomotif dari Instagram @humaspajakjakarta, Kamis 8 Oktober 2020, layanan itu tersedia di e-Samsat.

Baca juga: Ada Diskon Gede Buat Honda Forza 250

Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan

Caranya cukup mudah, pemilik kendaraan hanya perlu mendatangi salah satu Anjungan Tunai Mandiri dari bank yang jadi rekanan, yakni Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Maybank. Bisa juga melalui internet banking atau mobile banking.

Lakukan pembayaran pajak melalui menu yang tersedia, kemudian tukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samsat Induk tempat objek pajak terdaftar.

Syarat menggunakan layanan ini adalah, maksimal tunggakan satu tahun dan kendaraan atas nama pemilik pribadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya