Pejalan Kaki dan Pesepeda Dilindungi Asuransi, Gak Perlu Bayar Premi

Ilustrasi pejalan kaki.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Berjalan kaki menjadi salah satu kegiatan yang bisa membuat tubuh menjadi sehat. Tapi, belum banyak yang tahu bahwa pejalan kaki juga diindungi oleh asuransi.

Identifikasi Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek Rampung, Jasa Raharja serahkan Santunan

Dengan semakin mudahnya memiliki kendaraan pribadi, banyak orang kini enggan berjalan kaki. Apalagi, transportasi umum berbasis aplikasi juga tersedia luas dan tarifnya terjangkau.

Demikian pula dengan para pengayuh sepeda. Alat transportasi tanpa mesin ini kembali marak, saat Indonesia dilanda pandemi.

Ahli Waris 7 Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Terima Santunan dari Jasa Raharja

Berdasarkan informasi dari PT Jasa Raharja, dikutip VIVA Otomotif Selasa 27 Oktober 2020, baik pejalan kaki maupun pesepeda dilindungi oleh asuransi yang preminya dibayar oleh para pemilik kendaraan bermotor.

Baca juga: Keanu Agl Dibuat Kaget saat Masuk Mobil Nagita Slavina

Kecelakaan Mobil Akibat Penumpang Berlebih seperti Gran Max di Km 58 Bisa Ditanggung Asuransi?

Aturan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang menjadi acuan Jasa Raharja saat memberikan santunan.

“Misalkan si A lagi jalan kaki atau naik sepeda, terus ditabrak oleh kendaraan bermotor yang dikemudikan si B. Setelah ada laporan polisi, maka si A di-cover asuransi,” ujar petugas Jasa Raharja kepada VIVA Otomotif.

Dana yang dipakai untuk memberi tanggungan perawatan sebesar Rp20 juta, berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang dibayarkan setiap perpanjangan pajak kendaraan bermotor.

“Walau si pejalan kaki melakukan pelanggaran, misalnya tidak menyeberang di zebra cross, tetap kami cover,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya