Jadwal SIM Keliling DKI, Bekasi, Bogor, Bandung 26 November 2020

Pelayanan SIM Keliling
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Bagi para pemilik surat izin mengemudi di DKI yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis 26 November 2020 menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 28 Maret 2024

Dilansir VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, lokasi mobil SIM Keliling pertama yakni di Mall Grand Cakung, yang bisa digunakan oleh warga yang ada di Jakarta Timur untuk mengurus perpanjangan SIM. Sementara bagi yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke lapangan parkir ITC Cempaka Mas.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Lippo Plaza, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Utara, sementara satu lagi ada di LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 27 Maret 2024

Sementara itu, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 26 Maret 2024

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Pasar Modern Batununggal dan Borma Cipadung. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya