Ustaz Abdul Somad Bicara Kredit Mobil di Hadapan Pelawak

Ustad Abdul Somad
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Feny Selly

VIVA – Belum lama ini ulama kondang, Ustaz Abdul Somad bertemu dengan beberapa pelawak atau komedian yang sering menghibur masyarakat lewat layar televisi.

Puluhan Orang Didenda Gara-gara Mencuci Mobil

Kehadirannya adalah untuk mengisi kajian tausiyah, di rumah keluarga almarhumah Ustazah Prof Dr Hj Tuti Alawiyah di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Acara tersebut kemudian diunggah ke akun YouTube ustaz kelahiran Sumatera Utara tersebut.

Saat sesi tanya jawab, pria yang akrab disapa UAS tersebut diberi pertanyaan mengenai apakah hukumnya riba jika membeli kendaraan dengan sistem kredit.

Misteri Kematian Stevie Agnecya: Disantet? Ustaz Abdul Somad Ungkap Fakta Mencengangkan!

UAS kemudian meminta Komeng dan rekan-rekannya untuk membuka laman Blogspot miliknya, yakni Somadmorocco. Dalam laman tersebut, dijelaskan pandangan Islam mengenai meminjamkan uang untuk membeli barang.

“Jadi, Majma’ al-Fiqh al-Islamy membolehkan jual beli dengan tempo, yakni jangka waktu atau kredit, pada konferensi yang dilaksanakan di Jeddah pada tahun 1990,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif Kamis 28 Januari 2021.

Mandi Wajib Setelah Subuh, Apakah Puasanya Tetap Sah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Pria yang mengaku sebagai pengagum grup Bagito dan Komeng itu menjelaskan, bahwa kredit pembelian kendaraan diperbolehkan asalkan diketahui jangka waktu dan tambahan biayanya.

“Diperbolehkan, jika waktu dan tambahannya diketahui. Misalnya, dibayar dalam waktu dua tahun, dibayar dengan harga Rp200 juta. Meskipun harga kredit lebih mahal daripada kontan. Karena penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat,” tuturnya.

UAS juga menyebutkan, bahwa transaksi dalam bentuk kredit sudah ada pada zaman Nabi, di mana kala itu yang diperdagangkan adalah Barirah atau manusia.

“Pada zaman itu masih boleh jual beli Barirah. Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, bahwa Barirah dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun, satu tahunnya 40 Dirham,” jelasnya.

“Kesimpulannya, uang dengan barang boleh. Uang dengan uang, itu riba,” kata dia menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya