Ustaz Abdul Somad Bicara Kredit Mobil di Hadapan Pelawak

Ustad Abdul Somad
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Feny Selly

VIVA – Belum lama ini ulama kondang, Ustaz Abdul Somad bertemu dengan beberapa pelawak atau komedian yang sering menghibur masyarakat lewat layar televisi.

Kehadirannya adalah untuk mengisi kajian tausiyah, di rumah keluarga almarhumah Ustazah Prof Dr Hj Tuti Alawiyah di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Acara tersebut kemudian diunggah ke akun YouTube ustaz kelahiran Sumatera Utara tersebut.

Saat sesi tanya jawab, pria yang akrab disapa UAS tersebut diberi pertanyaan mengenai apakah hukumnya riba jika membeli kendaraan dengan sistem kredit.

UAS kemudian meminta Komeng dan rekan-rekannya untuk membuka laman Blogspot miliknya, yakni Somadmorocco. Dalam laman tersebut, dijelaskan pandangan Islam mengenai meminjamkan uang untuk membeli barang.

“Jadi, Majma’ al-Fiqh al-Islamy membolehkan jual beli dengan tempo, yakni jangka waktu atau kredit, pada konferensi yang dilaksanakan di Jeddah pada tahun 1990,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif Kamis 28 Januari 2021.

Pria yang mengaku sebagai pengagum grup Bagito dan Komeng itu menjelaskan, bahwa kredit pembelian kendaraan diperbolehkan asalkan diketahui jangka waktu dan tambahan biayanya.

“Diperbolehkan, jika waktu dan tambahannya diketahui. Misalnya, dibayar dalam waktu dua tahun, dibayar dengan harga Rp200 juta. Meskipun harga kredit lebih mahal daripada kontan. Karena penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat,” tuturnya.

UAS juga menyebutkan, bahwa transaksi dalam bentuk kredit sudah ada pada zaman Nabi, di mana kala itu yang diperdagangkan adalah Barirah atau manusia.

5 Pendakwah Kondang Berdarah Batak, dari Ustaz Abdul Somad hingga Ustaz Solmed

“Pada zaman itu masih boleh jual beli Barirah. Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, bahwa Barirah dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun, satu tahunnya 40 Dirham,” jelasnya.

“Kesimpulannya, uang dengan barang boleh. Uang dengan uang, itu riba,” kata dia menambahkan.

Honda Jazz Nekat Masuk Jalur Sepeda, Sanksinya Enggak Main-main
Ilustrasi mencuci mobil

Puluhan Orang Didenda Gara-gara Mencuci Mobil

Hanya dalam tiga hari, pemerintah setempat telah mendenda 22 pelanggar dengan total 110 ribu rupee atau sekitar Rp20 jutaan.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024