5 Aturan Berkendara Selama PSBB DKI hingga 22 Februari

Ilustrasi berkendara di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI kembali memperpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Ibu Kota, hingga Senin 22 Februari 2021. Hal ini dilakukan, demi memutus rantai penyebaran virus penyebab pandemi.

img_title Arti Kata 'Josjis' yang Dipakai Anies Baswedan ke Ganjar Pranowo, Ternyata Ini Maknanya

Pembatasan ini diberlakukan mulai Selasa 9 Februari kemarin, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI nomor 107 tahun 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika dibandingkan dengan pembatasan yang berlaku sebelumnya, ada beberapa perbedaan. Kini, warga bisa makan di restoran dan warung hingga pukul 21.00 WIB namun kapasitasnya hanya 50 persen, dan pemilik usaha diizinkan untuk membuka layanan selama 24 jam.

img_title Momen Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Bertemu di Jogja: Josjis, Dab

Demikian pula dengan pusat perbelanjaan, yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB setiap harinya. Namun, tempat yang menyediakan kebutuhan pokok termasuk pasar dan swalayan, bisa beraktivitas normal sesuai jam operasional.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram pribadi Gubernur DKI, Anies Baswedan, Kamis 11 Februari 2021, Pergub tersebut juga mengatur soal moda transportasi yang berlangsung di Jakarta.

img_title Rumahnya Diselimuti Abu Vulkanik, Anies Baswedan Bagikan Tips Penting untuk Warga

Ada lima poin terkait transportasi yang dibahas dalam aturan tersebut. Pertama yakni soal pembatasan lalu lintas dengan menggunakan sistem ganjil genap, di mana hingga 22 Februari hal itu tidak diberlakukan.

Demikian pula dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB, yang biasanya digelar di beberapa wilayah untuk sementara ditiadakan.

Poin ketiga yakni soal jasa transportasi ojek online maupun ojek pangkalan, di mana mereka diperbolehkan beroperasi 100 persen alias mengangkut penumpang.

Tapi, khusus kendaraan umum termasuk taksi, baik konvensional maupun online, hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Demikian juga dengan kendaraan pribadi, kapasitas angkutnya dibatasi hingga 50 persen saja. Namun, jika seluruh penumpang berdomisili di alamat yang sama, maka kapasitas mobil diizinkan sampai 100 persen.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Kejutan Survei! KDM Salip Anies di Bursa Capres, Elektabilitas Gibran Pepet AHY

Survei terbaru Parameter Politik Indonesia (PPI) mengungkap peta persaingan calon presiden (capres) yang super ketat jika Pilpres digelar hari ini. Prabowo masih kokoh

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut