Menkeu Ungkap Tanggal Resmi Pemberlakuan PPnBM Nol Persen

Pengunjung suatu pameran mobil di Tangerang beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah berencana menghapus sementara pajak barang mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor, dengan tujuan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Langkah ini disebutkan akan mulai dilakukan dalam waktu dekat, yakni bulan depan. Meski demikian, sampai beberapa hari lalu belum ada keterangan resmi kapan hal itu mulai diterapkan.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman YouTube Kemenkeu, Rabu 24 Februari 2021, Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat menggelar acara konferensi pers APBN akhirnya mengungkapkan kapan PPnBM nol persen mulai diberlakukan.

“Untuk PPnBM kendaraan bermotor, itu akan segera kami keluarkan dan sedang dalam proses finalisasi. Ada harmonisasi dan kami akan keluarkan. berlaku mulai 1 maret 2021,” ujarnya.

Menkeu memastikan, keringanan tersebut akan berlaku selama tiga bulan, yakni Maret, April dan Mei. Kemudian, dikenakan tarif sebesar 50 persen untuk tiga bulan selanjutnya, dan 25 persen mulai September sampai akhir tahun ini.

“Saya harapkan masyarakat segera merespons, diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor, dan industri otomotif di Indonesia yang rantai pasoknya cukup penting di dalam perekonomian kita,” tuturnya.

Sayangnya,  tidak semua mobil akan mendapatkan keringanan itu. Kemenkeu membatasi hanya jenis penggerak dua roda, kapasitas mesin maksimal 1.500cc, tingkat kandungan dalam negeri minimum 70 persen, serta dirakit di dalam negeri.

Kategori mobil yang masuk dalam daftar tersebut yakni sedan, multi purpose vehicle atau MPV, sport utility vehicle atau SUV, dan hatchback.

Gak Nyangka, Bayar Pajak Tahunan Mobil Listrik Cuma Segini

Selain Kemenkeu, Bank Indonesia juga memiliki program khusus yang mendukung kebijakan tersebut, yakni menghapusan sementara uang muka atau down payment.

DP nol persen ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan bermotor jenis mobil baru, namun juga sepeda motor. Tapi, salah satu syaratnya adalah jasa pembiayaan harus memenuhi angka kredit macet yang sudah ditentukan.

Pemerintah Kantongi Rp 23,04 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech Sampai Maret 2024
Ilustrasi STNK

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024