-
VIVA – Polri pada hari ini resmi meluncurkan sistem tilang elektronik berbasis kamera, yang lebih dikenal dengan sebutan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Dengan sistem ini, diharapkan semua jenis pelanggaran bisa diketahui dan dilakukan penindakan, tanpa harus menggelar razia secara berkala.
Sistem ETLE ini diberlakukan secara nasional, di 12 wilayah Polda. Sebanyak 244 unit kamera dipasang untuk memantau jalanan 24 jam sehari.
Semua pelanggaran bisa dikenali berkat adanya perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence, serta internet of things dan big data.