Mobil Ini Bisa Terobos Lampu Merah Tanpa Khawatir Kena ETLE

Ilustrasi Iring-iringan mobil pengawal Presiden.
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki

VIVA – Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement secara nasional. Dalam tahap pertama, ada 244 kamera yang dipasang di 12 wilayah Polda.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Setiap kamera dibekali dengan perangkat lunak berteknologi artificial intelligence atau kecerdasan buatan, yang bisa mengenali berbagai macam pelanggaran lalu lintas.

Gambar nantinya akan diolah, untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari menerobos lampu lalu lintas, tidak mengenakan helm, hingga mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Pelek Baru untuk Mobil Kecil Ini Hadir dengan Beragam Warna

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono mengungkapkan bahwa teknologi ETLE dirancang untuk tidak membedakan kendaraan yang direkam saat melakukan pelanggaran.

Baik masyarakat sipil, pemerintahan, bahkan TNI dan Polri yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas dan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dicatat.

Punya Audio Mobil Bagus Tidak harus Mahal

“Intinya terfoto atau kena potret, mau kendaraan khusus, mau nopol (nomor polisi) apa saja, polisi maupun TNI. Jadi, hampir tidak ada masalah secara teknis, karena semua pelat nomor sudah teridentifikasi sama kami,” ujar Kakorlantas, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Jumat 26 Maret 2021.

Meski demikian, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ada beberapa kendaraan yang bisa melintas tanpa perlu mengikuti arahan rambu atau lampu pengatur lalu lintas.

Kendaraan yang dimaksud adalah yang mendapatkan hak utama serta dikawal resmi dari pihak kepolisian, sesuai dengan pasal 135 yang isinya sebagai berikut:

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Sebagai informasi, kendaraan khusus yang disebut dalam Pasal 134 UU Lalu Lintas di antaranya rombongan pimpinan lembaga negara, serta konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo belum lama ini mengungkapkan, bahwa ia sudah memberi instruksi pada jajarannya untuk tidak memberikan pengawalan terhadap konvoi komunitas motor gede, mobil mewah hingga pesepeda.

“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu, sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” tuturnya beberapa hari lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya