Cek Standar Angka Uji Emisi untuk DKI Jakarta di Sini

Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Peraturan Gubernur DKI nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, sudah resmi diberlakukan pada akhir Januari kemarin.

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang sehari-hari melintas di Ibu Kota.

Uji emisi bisa dilakukan di beberapa bengkel resmi mobil yang sudah dilengkapi dengan alat khusus, maupun kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI.

Tak Cuma Ngamuk, Wanita Viral Ini Lakukan Pelecehan Verbal saat Mobilnya Digembok Dishub

Proses uji emisi ini wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Datanya nanti akan disimpan ke pusat data, yang terhubung ke area parkir di Jakarta.

Saat ini sudah ada tiga lokasi parkir yang menerapkan sistem tersebut, yakni di Parkir IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot dan Parkir gedung Blok M.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Apabila kendaraan yang parkir belum menjalani proses uji emisi, maka datanya akan tertera di struk parkir dan dikenakan tarif parkir tertinggi.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @dishubdkijakarta, Selasa 6 April 2021, biaya parkir yang dikenakan bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum menjalani uji emisi, yakni mulai dari Rp3 ribu hingga Rp12 ribu per jam.

Laman tersebut juga menampilkan informasi, terkait berapa ambang batas emisi kendaraan sesuai jenis dan modelnya.

Misalnya, sepeda motor bermesin dua langkah lansiran sebelum 2010 maksimal mengandung karbon monoksida atau CO 4,5 persen dan hidrokarbon atau HC 12 ribu part per million (ppm).

Sementara untuk sepeda motor bermesin empat angkah yang dirakit sebelum 2010, ambang batasnya yakni CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm. Untuk buatan setelah 2010, angkanya CO 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Khusus mobil buatan sebelum 2007, ambang batas CO adalah 3 persen dan HC 700 ppm. Sementara unit yang dibuat setelah 2007, ambang batasnya CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya