-
VIVA – Polri dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi baru, yang bisa digunakan oleh warga untuk melakukan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM.
Dengan aplikasi tersebut, maka prosesnya tidak lagi perlu dilakukan dengan cara datang ke Satpas atau mobil SIM Keliling.
Terkait hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono hari ini hadir dalam acara penandatanganan kerja sama antara Korlantas Polri, Bank BNI, PT Pos Indonesia, PT LTS, dan PT Central Assesment Indonesia.