Begini Cara Bikin dan Perpanjang SIM Via Online

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri dalam waktu dekat akan meluncurkan teknologi baru, yang memungkinkan warga untuk membuat serta memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online.

Daftar Lokasi Perpanjangan SIM dan STNK DKI Jakarta Jelang Pemilu 2024

Teknologi itu dikemas dalam bentuk aplikasi yang diberi nama SIM Nasional Presisi, atau disingkat menjadi Sinar. Program ini nantinya bisa diunduh oleh para pemilik smartphone berbasis sistem operasi Android dan iOS.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Senin 12 April 2021, program ini sengaja dibuat untuk mempermudah warga ketika hendak mengurus SIM, di mana untuk proses perpanjangan sama sekali tidak perlu datang ke Satpas.

SIM yang Mati Hari Ini Tidak Perlu Bikin Baru

Khusus untuk membuat baru, program Sinar bisa dipakai untuk menjalani proses pengecekan kesehatan hingga uji teori. Sementara, proses uji praktik masih perlu dilakukan di Satpas.

Namun, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sempat mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat terobosan lain, yakni dengan menggelar ujian praktik SIM di pusat perbelanjaan dan mal. Sistemnya nanti akan menggunakan simulator.
“Masyarakat tidak usah datang ke kantor kepolisian, cukup ke mal. Nanti akan ada gerai, jadi kayak main game, kemudian akan keluar tanda kelulusan yang bisa dicetak,” ujarnya.
Berikut tata cara pembuatan dan perpanjangan SIM via online:

7 Negara dengan Masa Berlaku SIM Terpanjang di Dunia

Pembuatan SIM baru
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Perpanjangan SIM
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Surat Izin Mengemudi

Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

Polda Metro Jaya mulai hari ini menggelar pemutihan SIM atau Surat Izin Mengemudi, yang habis masa berlakunya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024