Perpanjang SIM Via Online, Begini Cara Tes Kesehatannya

Ilustrasi ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen, yang harus dibawa oleh setiap orang ketika mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

Untuk mendapatkannya tidak bisa sembarangan, pemohon terlebih dahulu melewati beberapa proses yang sudah disiapkan oleh Polri. Mulai dari tes kesehatan, ujian teori hingga ujian praktik.

Selain usia minimum, syarat yang dibutuhkan adalah sehat jasmani dan rohani serta mampu menguasai kendali atas kendaraan sesuai SIM yang akan dimiliki.

Daftar Lokasi Perpanjangan SIM dan STNK DKI Jakarta Jelang Pemilu 2024

Proses pembuatan SIM baru dilakukan di Satpas, sementara perpanjangan bisa melalui mobil SIM Keliling yang tersedia setiap hari. Tak lama lagi, bahkan tersedia layanan SIM Online.

Sesuai namanya, proses ini memungkinkan pemohon untuk membuat atau memperpanjang SIM tanpa perlu beranjak dari kursi. Cukup unduh aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar, isi data dan pilih menu sesuai kebutuhan.

SIM yang Mati Hari Ini Tidak Perlu Bikin Baru

Namun, bagaimana dengan tes kesehatan? Saat melakukan perpanjangan masa berlaku, di Satpas ada loket khusus untuk melakukan itu.

Terkait hal tersebut, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Jati menjelaskan bahwa dalam aplikasi Sinar juga tersedia layanan pemeriksaan kesehatan.

“Aplikasi ini berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online, layanan uji teori SIM secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Selasa 13 April 2021.

Khusus perpanjangan SIM secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Cukup unduh aplikasi Sinar, lalu verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

Setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi, Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda. Petugas memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa, tim dokter mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak. Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya, bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya