- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Setiap Idul Fitri, masyarakat Indonesia menempuh perjalanan jauh untuk bisa pulang ke kampung halaman. Namun, tahun lalu hal itu tidak bisa mereka lakukan karena adanya pandemi.
Wabah tersebut sampai saat ini belum usai, sehingga pemerintah memutuskan untuk kembali memberlakukan larangan mudik.
Satgas COVID-19 membuat Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Jadwalnya adalah 22 April sampai 5 Mei 2021, kemudian dilanjutkan pada 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
Selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, tetap berlaku Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021.
Meski demikian, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bahwa warga yang tinggal di wilayah yang masuk dalam aglomerasi masih bisa menjalankan aktivitas mereka sehari-hari.
“Untuk kawasan perkotaan, ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Kamis 22 April 2021.
Sama seperti tahun lalu, penerapan aturan aglomerasi itu hanya berlaku untuk transportasi darat saja. Artinya, yang diizinkan beroperasi hanya mobil, sepeda motor, truk, dan bus.
Berikut daftar delapan wilayah aglomerasi yang dimaksud:
Wilayah 1
Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
Wilayah 2
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Wilayah 3
Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
Wilayah 4
Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
Wilayah 5
Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul
Wilayah 6
Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
Wilayah 7
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan
Wilayah 8
Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros