Lokasi Parkir Berbasis Emisi Gas Buang Semakin Banyak

Ilustrasi parkir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Aturan wajib uji emisi untuk setiap kendaraan yang beredar di Jakarta, sudah mulai diterapkan sejak akhir Januari lalu. Ini berlaku bagi mobil dan motor yang usia pakainya lebih dari tiga tahun.

13 Tahun Punya Mobil, Suami Ini Andalkan Sang Istri Ketika Kesulitan Parkir di Rumah

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI nomor 66 tahun 2020, tujuan dari adanya aturan itu adalah untuk membuat langit Jakarta menjadi lebih bersih, agar warganya tetap sehat.

Ada sanksi apabila aturan itu tidak dipatuhi, yakni pengenaan tarif parkir tertinggi. Setiap unit kendaraan wajib menjalani uji emisi setiap tahun, dan pemeriksaan kepatuhan akan digelar enam bulan sekali.

Ada Taman Lalu Lintas di 7 Rest Area Ini

Setiap kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi, akan dicatat di dalam pusat data dan bisa diperiksa melalui jalur online, yakni di aplikasi E-Uji Emisi.

Pada Maret lalu, ada tiga lokasi parkir yang sistem pembayarannya terhubung ke pusat data uji emisi tersebut, yakni Parkir IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot, dan Parkir gedung Blok M.

Video Kecelakaan Motor Akibat Pengemudi Mobil Buka Pintu Sembarangan

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @dishubdkijakarta, Senin 31 Mei 2021, lokasi parkir yang terintegrasi dengan sistem canggih itu saat ini sudah ditambah.

“Lokasi parkir yang terintegrasi di DKI Jakarta yaitu IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Interkon Jakarta Barat, Park and Ride Kalideres dan Kawasan Mayestik,” tulis pengelola akun.

Nantinya, jumlah area parkir tersebut bakal kembali diperbanyak agar masyarakat tertib mematuhi aturan tersebut.

“Uji Emisi merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Hal ini jelas berpengaruh dengan tarif parkir yang akan kamu bayarkan,” kata pengelola akun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya