Sering Langgar Aturan, SIM Bakal Dicabut

Ilustrasi tilang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Selama ini, setiap melakukan pelanggaran lalu lintas para pengguna kendaraan hanya dikenakan sanksi berupa denda tilang. Namun, ke depan hal itu akan berubah.

Ernando Ari Gagalkan Penalti, Timnas Indonesia U-23 Sukses Bekuk Australia

Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 yang diundangkan pada Februari lalu, memuat soal pengenaan poin pada Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Nantinya, setiap pemegang SIM yang terbukti melanggar berbagai macam aturan lalu lintas, seperti tidak mematuhi rambu atau balapan, bakal dikenakan poin.

Komang Teguh Bayar Lunas Kesalahan, Timnas Indonesia U-23 Ungguli Australia

Dikutip VIVA Otomotif dari Perpol tersebut, Selasa 1 Juni 2021, pada pasal 33 tercantum bahwa Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi, yang melakukan pelanggaran maupun menyebabkan kecelakaan.

Pada pasal 35 disebutkan, bahwa pemberian poin untuk pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi tiga, yakni lima poin, tiga poin dan satu poin. Masing-masing disesuaikan dengan seberapa berat aturan yang dilanggar.

Ernando Ari Gagalkan Penalti, Timnas Indonesia U-23 Ungguli Australia di Babak I

Sementara itu, poin untuk kecelakaan lalu lintas angkanya lebih besar, yakni 12 poin, 10 poin dan lima poin. Nantinya, angka tersebut akan diakumulasi untuk menentukan sanksi yang bakal diberikan.

Akumulasi poin terbagi menjadi dua, apabila sudah mencapai 12 poin maka akan dikenakan penalti satu. Sedangkan jika mencapai 18 poin, bakal diberikan penalti dua.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dan mendapat penalti satu, akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM. Hal ini bisa dilakukan sebelum adanya putusan dari pengadilan.

Jika itu terjadi, maka apabila ingin mendapatkan SIM kembali harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sementara itu, sanksi yang dikenakan pada SIM yang jumlah pelanggarannya sudah mencapai 18 poin adalah pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila SIM dicabut secara tetap, maka yang bersangkutan baru bisa membuat SIM baru setelah melewati masa waktu yang ditentukan oleh pengadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya