Jadwal SIM Keliling DKI, Bekasi, Bogor, Bandung 14 Juni 2021

SIM keliling
Sumber :
  • @TMCPoldaMetro

VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

img_title Jadwal SIM Keliling Selasa 15 September 2026, Cek Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Senin 14 Juni 2021, mobil SIM Keliling pertama yakni berada di Jalan M. Saidi Raya Petukangan dan Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Serta di Citraland Mall bagi warga Jakarta Barat yang ingin melalukan perpanjangan surat izin mengemudi. 

img_title Jadwal SIM Keliling Senin 14 September 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

Bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang  SIM terletak di Grand Cakung Mall. Waktu operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. 

Nah, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada ITC Kebon Kalapa dan Metro Indah Mall. Yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. 

img_title Jadwal SIM Keliling Minggu 13 September 2026, Cek Lokasi Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Dan untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Mobil SIM Keliling

Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling 16 September 2026

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Rabu, 16 September 2026 untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut