Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon, Begini Caranya

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Salah satu biaya yang perlu disiapkan oleh pemilik mobil dan motor setiap tahun, yakni pajak kendaraan bermotor. Nantinya, uang yang disetorkan akan masuk ke dalam kas pemerintah daerah dan digunakan untuk pembangunan.

KAI Diskon Tiket 20 Persen di Promo Bursa Pariwisata, Catat Rute-rutenya

Meski setiap kendaraan sudah ditentukan kapan waktu pembayaran PKB, namun masih ada saja pemilik yang tidak melakukannya dengan tepat waktu. Alasannya mulai dari belum memiliki dana, hingga lupa.

Setiap keterlambatan pembayaran PKB akan dikenakan denda, namun setiap tahun pemerintah daerah memiliki program pemutihan pajak yang bisa menghapus sanksi tersebut.

5 Promo Hari Kartini, Ada Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan

Selain penghapusan denda akibat keterlambatan, ada juga pemprov yang memberikan keringanan berupa diskon untuk pembayaran PKB.

Seperti yang digelar oleh Pemprov Jawa Timur. Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @bapendajatim, Senin 14 Juni 2021, semua pemilik kendaraan roda dua, roda empat atau lebih bisa menikmati program Diskon Ramadhan berupa pengurangan pokok PKB.

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon

Besaran potongan yang diberikan yakni 15 persen untuk roda dua dan roda tiga, serta lima persen untuk roda empat atau lebih.

Selain itu, wajib pajak juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Program ini berlaku hingga 24 Juni mendatang.

Selain Jatim, Pemprov Bali juga menggelar program serupa. Dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 21 tahun 2021, disebutkan bahwa diskon PKB diberikan pada wajib pajak yang menunggak pembayaran.

Aturan ini berlaku untuk mereka yang menunggak pembayaran PKB lebih dari dua tahun, di mana pajak tahun ketiga dan seterusnya akan dihapus secara otomatis. Jadi, cukup membayar dua tahun terakhir saja.

Program ini berlaku mulai 8 Juni kemarin, hingga 3 September mendatang. Selain diskon, ada juga pemutihan PKB yang bisa dimanfaatkan sampai 17 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya