Tarif Parkir Mobil di Jakarta Diusulkan Rp60 Ribu per Jam

Warga berjalan di antara mobil yang terparkir di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha melakukan berbagai upaya, untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang terjadi setiap hari. Salah satunya, yakni dengan memanfaatkan layanan parkir.

img_title Tukang Parkir di Karo Colong Tas Berisi Rp 13 Juta dalam Mobil saat Korban Beli Makanan

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan bahwa ada paradigma yang harus diubah terkait layanan parkir untuk kendaraan bermotor sejalan dengan konsep pengembangan yang berbasis pada transit oriented.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Parkir tadinya dilihat sebagai fasilitas yang harus disediakan pemerintah, menjadi alat pembatas pergerakan masyarakat,” ujarnya saat hadir di acara Forum Discussion Group, dikutip VIVA Otomotif Rabu 16 Juni 2021.

img_title Detik-detik Gerobak Angkringan di Jaktim Dibakar Usai Cekcok Parkir, Driver Taksi Diduga Terlibat

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terkait rencana menggunakan parkir sebagai instrumen pengendali kemacetan lalu lintas.

Menurutnya, aturan perparkiran yang saat ini berlaku sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI nomor 31 tahun 2017, perlu direvisi untuk mengakomodasi hal itu. Salah satu usulannya, yakni mengurangi jenis layanan parkir yang ada.

img_title Usulan Tarif Parkir Rp60 Ribu Bikin Geger, Kadishub DKI Minta Maaf

“Sebelumnya di Pergub dibagi menjadi tiga, yakni Kawasan Pengendali Parkir, Golongan A dan Golongan B. Dalam usulan, hanya ada Golongan A dan B saja,” tuturnya.

Dhani menuturkan, Golongan A adalah kawasan parkir yang bersinggungan dengan jalur transportasi umum. Sedangkan, Golongan B merupakan area parkir yang tidak bersinggungan langsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain mengubah jenis area parkir, Dhani mengungkapkan bahwa agar bisa menjadi alat pengendali kemacetan maka tarif yang dikenakan juga harus diubah. Mereka sudah mendapatkan angka barunya, yang didapat dari survei berbasis kemampuan dan kerelaan para pengguna kendaraan untuk membayar.

“Dalam usulan ini, tarif parkir on street golongan A untuk mobil bisa dikenakan sampai Rp60 ribu per jam. Sedangkan golongan B tarifnya bisa sampai Rp40 ribu per jam,” ungkapnya.

Ilustrasi mobil berhenti di rambu dilarang parkir

Masih Banyak yang Salah, Ini Beda Rambu Dilarang Berhenti dan Dilarang Parkir

Masih banyak pengendara yang menghentikan atau memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, termasuk di ruas jalan yang sudah dipasang rambu larangan. Padahal, ada perbe

img_title
VIVA.co.id
19 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut