Ada Aturan Baru Perpanjang SIM saat PPKM Darurat

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Pemerintah menetapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat selama dua pekan, mulai 3-20 Juli tahun ini.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Selama masa tersebut, warga diminta untuk semaksimal mungkin menjalankan kegiatan sehari-hari mereka di rumah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun bagi para pemegang surat izin mengemudi atau SIM yang masa berlakunya akan segera habis, tetap bisa melakukan perpanjangan di Satpas maupun mobil SIM keliling yang disediakan di beberapa wilayah.

Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

KASI Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan bahwa tidak adanya perubahan jadwal itu bertujuan untuk tetap memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat.

“Waktu layanan akan tetap sama dari jam 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, tapi selama PPKM Darurat ini, penerapan protokol kesehatan akan semakin diperketat, baik itu bagi pemohon SIM maupun personel di Satpas atau SIM Keliling,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Senin 5 Juli 2021.

Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Meski waktu operasional tidak berubah, namun Arief mengaku bahwa jumlah pemohon perpanjangan SIM bakal dibatasi guna mencegah adanya kerumunan.

“Jumlah pemohon juga akan kami batasi, untuk layanan yang berada di kawasan zona merah, maksimal hanya boleh 25 persen pemohon dari kapasitas normal. Sementara untuk di luar kawasan zona merah, maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa untuk warga Jakarta ada dispensasi masa berlaku SIM.

“Bagi masyarakat yang habis masa berlaku (SIM)-nya mulai dari 3-20 Juli 2021, maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” ungkap Dirlantas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya