Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh sebagian masyarakat, karena mereka bisa melaksanakan kewajiban tanpa harus membayar denda.

Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa pandemi yang belum berakhir berdampak pada melemahnya perekonomian masyarakat.

Adanya pemutusan hubungan kerja di banyak lapangan usaha, serta rendahnya konsumsi akibat penurunan daya beli membuat sebagian warga memutuskan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan.

Tertarik Beli Mitsubishi XForce, Segini Bayar Pajak Tahunannya

Untuk membantu warga Jabar sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari pajak, Pemerintah Provinsi Jabar menggelar keringanan dan stimulus, yang dikemas dalam program Triple Untung Plus.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @bapenda.jabar, Jumat 30 Juli 2021, ada tiga keringanan yang diberikan khusus untuk pemilik kendaraan yang berdomisili di Jabar.

Terpopuler: Daftar Pajak Tahunan Toyota Fortuner, Duel Yamaha Nmax vs Honda PCX Bekas

Pertama yakni pemutihan pajak kendaraan, di mana wajib pajak yang menunggak pembayaran akan dibebaskan dari denda. Jadi, mereka hanya perlu menyiapkan dana sesuai tagihan pokok saja.

Syarat untuk bisa mendapatkan kemudahan itu adalah cukup menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Polda Metro Jaya, seperti misalnya Bekasi, maka perlu menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan bermotor atau BPKB.

Selain pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2. Biaya ini umumnya dibayarkan ketika seseorang membeli mobil bekas dari tangan pertama.

Supaya bisa memperoleh kemudahan itu, maka perlu menyiapkan STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, serta bukti cek fisik. Semua dokumen dibuat salinannya.

Tidak hanya penghapusan denda dan BBNKB ke-2, para pemilik kendaraan juga dapat menikmati diskon pajak kendaraan serta BBNKB untuk kepemilikan pertama alias baru beli dari diler. Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya