Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh sebagian masyarakat, karena mereka bisa melaksanakan kewajiban tanpa harus membayar denda.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa pandemi yang belum berakhir berdampak pada melemahnya perekonomian masyarakat.

Adanya pemutusan hubungan kerja di banyak lapangan usaha, serta rendahnya konsumsi akibat penurunan daya beli membuat sebagian warga memutuskan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan.

Untuk membantu warga Jabar sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari pajak, Pemerintah Provinsi Jabar menggelar keringanan dan stimulus, yang dikemas dalam program Triple Untung Plus.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @bapenda.jabar, Jumat 30 Juli 2021, ada tiga keringanan yang diberikan khusus untuk pemilik kendaraan yang berdomisili di Jabar.

Pertama yakni pemutihan pajak kendaraan, di mana wajib pajak yang menunggak pembayaran akan dibebaskan dari denda. Jadi, mereka hanya perlu menyiapkan dana sesuai tagihan pokok saja.

Syarat untuk bisa mendapatkan kemudahan itu adalah cukup menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Polda Metro Jaya, seperti misalnya Bekasi, maka perlu menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan bermotor atau BPKB.

Kontribusi BUMN ke Penerimaan Negara Capai 21,9%, Erick Thohir Sebut Dividen Lebih Besar dari PMN

Selain pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2. Biaya ini umumnya dibayarkan ketika seseorang membeli mobil bekas dari tangan pertama.

Supaya bisa memperoleh kemudahan itu, maka perlu menyiapkan STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, serta bukti cek fisik. Semua dokumen dibuat salinannya.

Pemerintah Kantongi Rp 22,179 Triliun dari Pajak Digital

Tidak hanya penghapusan denda dan BBNKB ke-2, para pemilik kendaraan juga dapat menikmati diskon pajak kendaraan serta BBNKB untuk kepemilikan pertama alias baru beli dari diler. Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024