Ada Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Warga DKI Jakarta

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA – Pemutihan pajak merupakan salah satu kabar yang banyak ditunggu-tunggu oleh para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang sedang menunggak pembayaran.

Nissan Magnite Kena Recall akibat Sensor Gagang Pintu Bermasalah

Adanya keringanan ini membuat mereka tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan, saat hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK mobil maupun motor.

Pada bulan ini, pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar di beberapa wilayah. Salah satunya yakni Ibu Kota, di mana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan program tersebut dalam rangka memperingati HUT RI ke-76.

Adu Banteng Pick Up Dengan Dua Motor di Citayam, Seorang Meninggal Dunia

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Bapenda Jakarta, Rabu 18 Agustus 2021, keringanan pembayaran bagi wajib pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang  Insentif Fiskal Tahun 2021, dan resmi diundangkan mulai 16 Agustus kemarin.

Khusus untuk pajak kendaraan bermotor alias PKB, pemutihan pajak dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama, untuk kendaraan yang PKB-nya jatuh tempo sebelum tahun ini maka dibebaskan dari biaya denda yang biasa dibebankan akibat keterlambatan pembayaran.

Toyota Luncurkan Land Cruiser Versi Tangguh, Harga Lebih Murah

Bukan hanya pemutihan pajak kendaraan, program ini juga menyediakan diskon di mana kendaraan yang pajaknya menunggak sebelum 2021 akan mendapatkan potongan sebesar lima persen. Jadi, pemilik hanya perlu membayar 95 persen dari nilai pokok pajak saja.

Sementara itu, bagi kendaraan yang masa pajaknya jatuh tempo pada bulan ini bisa mendapatkan diskon sebesar 10 persen dari nilai pokok pajak.

Kategori terakhir adalah untuk kendaraan yang masa berlakunya habis pada bulan depan, di mana Pemprov DKI akan memberikan potongan biaya sebesar lima persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya