Simak, Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
Di sini, pemilik kendaraan harus menunjukkan syarat dan dokumen yang telah dipersiapkan di awal tadi.
5. Melunasi pajak kendaraan
Setelah menyerahkan dokumen, petugas di loket akan menanyakan apakah kamu sudah melunasi pajak tahunan kendaraan. Jika masih terdapat tunggakan, maka kamu akan diminta untuk melunasinya terlebih dahulu. Namun, jika tidak ada tunggakan, proses pembuatan STNK akan dilanjutkan.
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Selanjutnya, ketika persyaratan sudah dijalani di bagian loket tadi, kamu akan diminta untuk membayar sejumlah uang untuk membuat STNK baru. Agar prosesnya lebih cepat, kamu disarankan untuk membayar dengan uang pas.
Adapun nominal yang harus dibayarkan akan berbeda-beda, tergantung jenis kendaraannya. Penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua seperti sepeda motor dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp50.000, sedangkan roda empat seperti mobil dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp75.000.
7. STNK siap untuk diambil
Cara mengurus STNK yang hilang terakhir adalah untuk menunggu pengambilan STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah  (SKPD). Saat kamu dikabarkan bahwa STNK dan SKPD baru sudah jadi, kamu akan diminta untuk datang dan mengambilnya ke kantor Samsat. Saat mengambil, usahakan kamu sendiri yang mengambilnya dan tidak melalui perantara orang lain.