Simak, Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

Di sini, pemilik kendaraan harus menunjukkan syarat dan dokumen yang telah dipersiapkan di awal tadi.

img_title Rencana Pembelian BBM Subsidi dengan Tunjukkan STNK Batal, Pertamina Buka Suara

5. Melunasi pajak kendaraan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah menyerahkan dokumen, petugas di loket akan menanyakan apakah kamu sudah melunasi pajak tahunan kendaraan. Jika masih terdapat tunggakan, maka kamu akan diminta untuk melunasinya terlebih dahulu. Namun, jika tidak ada tunggakan, proses pembuatan STNK akan dilanjutkan.

img_title Cara Main Minecraft Bedrock dengan Mod 2026, Pengalaman Bermain Kini Terasa Berbeda

6. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Selanjutnya, ketika persyaratan sudah dijalani di bagian loket tadi, kamu akan diminta untuk membayar sejumlah uang untuk membuat STNK baru. Agar prosesnya lebih cepat, kamu disarankan untuk membayar dengan uang pas.

img_title Cara Main Minecraft Java Edition Lebih Cepat Mengalahkan Ender Dragon, Tahapan yang Perlu Dikuasai Sejak Awal

Adapun nominal yang harus dibayarkan akan berbeda-beda, tergantung jenis kendaraannya. Penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua seperti sepeda motor dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp50.000, sedangkan roda empat seperti mobil dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp75.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

7. STNK siap untuk diambil

Cara mengurus STNK yang hilang terakhir adalah untuk menunggu pengambilan STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah  (SKPD). Saat kamu dikabarkan bahwa STNK dan SKPD baru sudah jadi, kamu akan diminta untuk datang dan mengambilnya ke kantor Samsat. Saat mengambil, usahakan kamu sendiri yang mengambilnya dan tidak melalui perantara orang lain.

Ilustrasi SIM digital

Korlantas Gandeng Badan Siber Biar SIM dan STNK Digital Tak Bisa Dipalsukan

Sistem tersebut ditujukan agar data atau dokumen digital yang diterbitkan pemerintah dapat diperiksa keasliannya. Dengan begitu, dokumen digital tidak sekadar tersedia.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut