ITW: Proses Bikin SIM Sesuai Undang-Undang

Ilustrasi ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Belum lama ini seorang warga mengeluh tentang proses pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM, yang menurutnya tidak mudah untuk dilakukan. Bahkan, ia menyebut bahwa pembalap dunia sekelas Valentino Rossi dan Lewis Hamilton pun tidak akan lulus bikin SIM dengan mudah di Indonesia.

img_title Sama-sama Bisa Dipakai di Luar Negeri, Ini Bedanya SIM Nasional dan Internasional

Menanggapi surat terbuka itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan mengatakan bahwa proses pembuatan SIM di Tanah Air sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Enggak ada persoalan sebenarnya. Memang harus banyak persyaratan yang harus diikuti, itu kata undang-undang,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Sabtu 18 September 2021.

img_title Jadwal SIM Keliling Jumat 24 Juli 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Menurut Edison, aturan itu sudah dibuat sedemikian rupa sesuai dengan status dari dokumen tersebut, yang merupakan salah satu syarat untuk bisa mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.

“SIM itu bukan hak, tapi kewajiban kita. SIM itu legitimasi yang diberikan oleh negara terhadap warganya, sebagai bukti bahwa warga itu sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan sudah memahami tentang keselamatan berlalu lintas,” tuturnya.

img_title Cara Praktis agar Tidak Kena Tilang Rp250 Ribu karena Lupa Bawa SIM

Surat Izin Mengemudi.

Photo :
  • VIVA.co.id

Itu sebabnya, kata Edison, tidak mudah untuk bisa mendapatkan SIM. Selain harus melewati uji teori dan psikologi, juga wajib lulus ujian praktik untuk melihat kompetensi dari pemohon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Baik itu terhadap dirinya maupun terhadap pengguna jalan lainnya. Jadi, harus punya perbedaan antara orang yang sudah memiliki SIM dengan yang tidak memiliki SIM. Jadi, enggak mudah mendapatkan SIM itu,” jelasnya.

Sebagai informasi, Polri saat ini sudah memiliki cara baru yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM, yakni melalui jalur online. Khusus untuk pembuatan baru, masih tetap harus datang ke Satpas untuk ujian teori dan praktik, namun proses lainnya bisa dilakukan secara daring.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Belum Banyak yang Tahu, Ada 12 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

SIM menjadi dokumen wajib bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Namun, masih banyak masyarakat yang mengira jenis SIM di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut