Pemerintah Bisa Lakukan Ini pada Operator Angkutan Umum Nakal

Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus di terminal Bekasi, Jabar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc

VIVA – Wajah angkutan umum di Jakarta berangsur mengalami perubahan, demi menciptakan layanan yang lebih baik pada warga Ibu Kota. Seperti adanya integrasi antarmoda, hingga sistem pembayaran nontunai.

Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini

Pemerintah terus berupaya, supaya hal positif tersebut juga bisa diwujudkan di sektor angkutan umum yang ada di wilayah lain, termasuk antarkota.

Salah satu contohnya, yakni diadakannya seminar dan lokakarya oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Sulawesi Utara.

Alasan Sedan Listrik BMW i5 Belum Memiliki Harga

Tujuannya adalah agar tercipta satu persepsi terhadap peraturan maupun ketentuan yang berlaku di bidang angkutan jalan, sehingga dapat meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat pengguna angkutan umum.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Risal Wasal.

Photo :
  • Dok: Kemenhub
Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Risal Wasal menegaskan pentingnya para operator memiliki perizinan angkutan umum dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan, yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan transportasi.

"Selain memiliki perizinan, operator juga harus dapat mempertahankan pelayanan dan memperhatikan kendaraan yang laik jalan," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Sabtu 23 Oktober 2021.

Sanksi untuk Operator Angkutan Umum

Risal menjelaskan, SMK merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi, dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

“Apabila penerapan SMK ini dilakukan dengan baik, maka akan menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu, juga dapat menghentikan praktik angkutan ilegal dan Over Dimension Over Loading atau ODOL yang marak terjadi,” tuturnya.

Dalam acara tersebut, Kasubdit Angkutan Orang Antarkota Kemenhub, Handa Lesmana menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 173 disebutkan jika perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.

“Melalui sistem perizinan ini, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan pengawasan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin terhadap penyelenggaraan seperti jumlah armada kendaraan, status kendaraan, status kartu pengawasan, status keaktifan perusahaan, dan lain sebagainya," ungkap Handa.

Selain itu, pemerintah dapat memberikan teguran dan sanksi secara bertahap kepada perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan, apabila terbukti melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya